TANGGUNG JAWAB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI DALAM MELINDUNGI KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA OBAT-OBAT YANG DILARANG EDAR STUDI KASUS OBAT RANITIDINE

Jurnal Mahasiswa, ARTIKEL JURNAL, 09 Agustus 2021, 2021
SEJATI DIEDA AMANDA; B. RINI HERYANTI, S.H., M.H.; DHARU TRIASIH, S.H., M.H.

Abstract

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang selanjutnya disebut UU Kesehatan, pengertian kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik ,mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Permasalahan dalam penulisan ini adalah pengaturan perlindungan konsumen mengenai obat-obatan dan makanan di Indonesia dan bentuk pengawasan dan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melindungi konsumen terhadap beredarnya obat-obatan dilarang (studi kasus obat Ranitidine). Metode pendekatan penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dari perspektif internal dengan obyek penelitiannya adalah norma hukum, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, Metode pengumpulan data penelitian ini adalah studi kepustakaan (library resesrch) meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah berbagai negara telah menetapkan hak-hak konsumen yang digunakan sebagai landasan pengaturan perlindungan kepada konsumen, maka dalam garis-garis besar haluan negara senantiasa dicantumkan perlunya dilakukan perlindungan kepada konsumen. Sebagaimana disebutkan didalam Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tetap mencantumkan pentingnya perlindungan kepada konsumen. Hal ini merupakan salah satu bukti konsisten untuk tetap memperjuangkan kepentingan konsumen di Indonesia. Bentuk pengawasan dan tanggung jawab Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan dalam melindungi konsumen terhadap beredarnya obat-obat dilarang (studi kasus Obat Ranitidine) seperti menguatkan sistem pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kemandirian pelaku usaha, kemitraan dengan pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakat, meningkatnya kualitas kapasitas kelembagaan Badan Pengawas Obat dan Makanan, arah kebijakan dan strategi Badan Pengawas Obat dan Makanan, strategi Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melindungi konsumen, tanggung jawab Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan terhadap konsumen.

Keyword : tanggung jawab BPOM, konsumen, obat larang edar.


References

  1. Buku-buku :

Hamid Abdul Haris, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta :CV Sah Media, 2017.

Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Depok : Prenadamedia Group, 2018.

 

Sofie Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003.

 

Sulastomo, Manajemen Kesehatan,Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2000.

 

Sunggono Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.

 

Susanto Happy, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Visi Media, 2008.

 

 Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

 Website

Addi M Idhom, “Kenapa Obat Ranitidine Ditarik BPOM dan Disebut Bisa Memicu Kanker?”, https://tirto.id/kenapa-obat-ranitidine-ditarik-bpom-dan-disebut-bisa-memicu-kanker-ejuE, diakses pada tanggal 26 April 2020, pukul 15.22.

 

Salamadian, “10 Teknik Pengambilan Sampel dan Penjelasannya  Lengkap (SAMPLING)”, https://salamadian.com/teknik-pengambilan-sampel-sampling/, diakses pada tanggal 03 Juni 2020, pukul 21.12.

 

Gaol Baringin Lumban, “Pengawasan Obat dan Makanan Tanggung Jawab Bersama”, https://www.gatra.com/detail/news/408429/nasional/Pengawasan-Obat-dan-Makanan-Tanggung-Jawab-Bersama, diakses pada tanggal 03 Juni 2020, pukul 20.46.       


Preview Document

Detail Item | Repository USM